PKKPR: Pengertian, Manfaat, Prosedur Pengajuan

Memiliki sebuah usaha memang tidaklah mudah, apalagi jika usaha tersebut berskala besar. Sebab Anda harus memikirkan badan hukum usaha tersebut agar tidak takut kendala dikemudian harinya. Salah satu dokumen atau izin paling dasar yang harus dimiliki adalah PKKPR, untuk pengurusannya lebih mudah dari izin lokasi. Namun juga memerlukan beberapa persyaratan, untuk lebih mudah Anda bisa menggunakan jasa pengurusan pkkpr terbit otomatis terdekat.

Jasa Pengurusan PKKPR Terbit Otomatis terdekat

Sebab ada beberapa syarat dan kelengkapan yang perlu dilengkapi dan memerlukan beberapa waktu sebagai proses pengerjaan. Tidak hanya 1-3 hari tetapi memakan waktu 10-30 hari, sehingga daripada pusing memikirkannya, maka penggunaan jasa dianggap menjadi sebuah solusi terbaik yang bisa Anda pilih.

Lantas apa sebenarnya Pkkpr itu? Sebuah peraturan pemerintah yang terbit pada tahun 2021 yang membuat sebagian pengusaha merasa lebih tenang dibandingkan menggunakan peraturan pemerintah sebelumnya.

Baca juga : Tips Artikel SEO Ala AndreTron

Pengertian PKKPR

PKKPR merupakan singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Yakni sebuah izin atau dokumen yang menyatakan bahwa adanya kesesuaian antara pemnafaatan ruang dengan tata ruang yang telah dibuat oleh pihak pemerintahan.

Selain untuk kesesuaian RTR dan juga RDTR, juga dokumen ini sebagai landasan pengurusan izin usaha yang berada pada sistem OSS. Dengan adanya izin usaha maka Anda setidaknya sebagai pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Namun jika ingin praktis maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan pkkpr terbit otomatis terdekat.

Adapun dokumen PKKPR ini diterbitkan langsung oleh kementerian, dalam hal ini bidang ATT/BPN maupun pemerintah daerah yang berwenang dalam hal ini. Tidak hanya memjadi landasan awal mendapatkan izin berusaha, tetapi juga sebagai dokumen pengganti izin lokasi. Sebab sebelumnya untuk mendapatkan izin lokasi memerlukan waktu yang cukup lama dan persyaratan yang cukup berat.

Untuk pkkpr ini tidak hanya diperuntukkan untuk usaha berskala besar saja, tetapi UMKM berskala mikro, kecil, hingga menengah juga perlu mendapatkan izin ini. Agar usaha yang Anda bangun bisa mendapatkan pengakuan hukum, sehingga tidak perlu takut akan ancaman zonasi wilayah yang bisa menggusur usaha Anda.

Fungsi Memiliki PKKPR

Punya hanya sekadar menunaikan peraturan pemerintah, tetapi memiliki dokumen pkkpr akan memberikan manfaat bagi usaha Anda. Sebab ada beberapa fungsi dari pkkpr itu sendiri, berikut ini penjelasan mengenai beberapa fungsi yang dapat dirasakan secara nyata bila mempunyai dokumen pkkpr.

  • Sebagai dokumen resmi yang dimiliki dari pemerintah guna menghindari sengketa lahan atau zonasi yang bisa terjadi dikemudian hari
  • Syarat mutlak yang harus dimiliki ketika hendak melakukan pengajuan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa pkkpr maka permohonan NIB tidak akan valid
  • Sebagai dasar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya disebut sebagai IMB, dalam pengurusan PBG ini maka harus melampirkan PKKPR
  • Menjamin bahwasanya pembangunan usaha telah sesuai dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemerintah
  • Mendukung adanya pembangunan berkelanjutan dikemudian hari karena telah sesuai dengan tujuan wilayah tersebut
  • Sebagai bentuk penyederhanaan proses pengurusan izin lokasi, karena pengurusan lokasi yang lama memakan waktu yang cukup lama
  • Validasi kelayakan lokasi sebuah usaha sebelum melakukan izin usaha lainnya

Persyaratan Pengurusan PKKPR

Untuk melakukan pengurusan dokumen resmi PKKPR melalui sistem OSS maka ada beberapa persyaratan dan kelengkapan yang sebelumnya harus Anda siapkan terlebih dahulu. Berikut ini :

Data Legalitas Usaha

Adapun kelengkapan pertama yang harus disediakan adalah melengkapi data legalitas usaha, yakni:

  • Akta pendirian usaha atau perubahan terakhir
  • KTP dan NPWP penanggung jawab usaha
  • NPWP perusahaan
  • Nomor Induk Berusaha

Data Teknis Lahan/Lokasi

Selain data legalitas usaha, juga diperlukan data teknis lahan atau lokasi yang akan atau telah digunakan oleh usaha yang dimiliki, beberapa data teknis, yakni:

  • Titik koordinat lokasi usaha
  • Informasi mengenai penguasaan tanah atau lahan berupa sertifikat SHM, HGB, atau perjanjian sewa
  • Luas tanah yang dimohonkan untuk berdokumen resmi PKKPR
  • Jumlah lantai bangunan yang hendak dibangun
  • Luas lantai yang mohonkan

Informasi Rencana Kegiatan

Bukan hanya berupa dokumen kepemilikan usaha, tetapi juga sebagai pemilik usaha sudah harus membuat beberapa rencana atau rancangan kegiatan yang hendak dibuat, seperti:

  • Judul kegiatan usaha harus jelas dalam rancangannya (KBLI)
  • Rencana luas dan lantai serta spesifikasi bangunan
  • Rencana jumlah kebutuhan air bersih dan listrik yang akan digunakan

Prosedur Pengajuan PKKPR

Untuk melakukan pengajuan permohonan penerbitan PKKPR langsung dilakukan pada sistem OSS. Baik itu dilakukan sendiri maupun menggunakan jasa pengurusan terbit otomatis terdekat pasti akan melalui prosedur sebagai berikut.

Pendaftaran

Langkah pertama adalah masuk ke dalam sistem dan membuat akun pendaftaran, yang mana setelah akun dibuat maka harus melengkapi data dan persyaratan yang telah dimuat pada poin sebelumnya. Seperti data pribadi, data usaha, data lokasi, dan berbagai kelengkapan lainnya, pastikan untuk mengisi data dengan benar karena akan dilakukan pemeriksaan langsung oleh staff bagian kementerian ATRBPN

Verifikasi Data

Setelah berhasil mengisi data dengan baik dan tepat, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi data oleh pihak kementerian. Dilakukan pengecekan tidak hanya pada data saja tetapi dilakukan verifikasi langsung untuk melihat kecocokan data yang dimasukkan dengan lokasi pengajuan. Jadi pastikan untuk mengisi data dengan benar tanpa adanya sebuah kesalahan.

Penerbitan PKKPR

Pemeriksaan verifikasi data telah lengkap dan benar dilakukan oleh pihak kementerian, maka selanjutnya akan masuk tahap penerbitan PKKPR yang mana proses awal hingga akhir memerlukan waktu sebanyak 10-30 hari lamanya.

Demikianlah informasi mengenai PKKPR yang diurus melalui sistem OSS ataupun menggunakan jasa pengurusan pkkpr terbit otomatis terdekat.

Tinggalkan komentar